Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru merupakan bentuk alternatif penugasan bagi para pendidik di Indonesia.
Dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) namun bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK guru memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai wilayah.
Apa itu PPPK Guru?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK guru adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Mereka diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas dan Gaji PPPK Guru
Gaji yang diterima oleh PPPK guru mencakup berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Besaran gaji ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan PPPK guru juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala serta kenaikan gaji istimewa.
- Formasi Guru: Pada tahun 2023, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK, meningkatkan jumlah formasi guru yang dapat diisi.
- Kesempatan Mengikuti Seleksi: Peserta seleksi memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian sampai tiga kali dalam tahun yang sama atau berikutnya, memberikan peluang lebih besar bagi mereka yang tidak berhasil pada percobaan pertama.
- Materi Persiapan: Pemerintah menyediakan materi persiapan secara daring untuk membantu para peserta mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian seleksi.
- Anggaran Gaji: Anggaran gaji PPPK guru pada tahun 2023 ditanggung oleh pemerintah pusat, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pemerintah daerah yang bertanggung jawab.
- Biaya Penyelenggaraan: Biaya penyelenggaraan ujian seleksi pada tahun 2023 ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Pengumuman PPPK 2023:
Pada tahun 2023, rencananya akan dibuka seleksi PPPK dengan tiga kelompok prioritas, mencakup guru yang sudah lolos passing grade, guru THK-II, dan guru dengan minimal masa mengajar 3 tahun.
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2023:
Para calon PPPK Guru perlu memenuhi berbagai syarat, termasuk kualifikasi pendidikan, usia, surat keterangan berkelakuan baik, dan persyaratan lain yang ditetapkan. Tata cara pendaftaran melibatkan proses online, pengunggahan dokumen, dan pemilihan kebutuhan PPPK.
Dengan demikian, PPPK guru bukan hanya merupakan sebuah peluang bagi para pendidik, tetapi juga menunjukkan evolusi dalam manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Bagi mereka yang bermimpi menjadi tenaga pendidik profesional, PPPK guru memberikan alternatif yang menarik untuk berkiprah dalam dunia pendidikan Indonesia.
Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai apa itu PPPK guru dan bagaimana prosesnya.