Pin berkas sertifikat tanah, yang juga dikenal sebagai nomor sertifikat tanah, adalah kode keamanan atau identifikasi unik yang terkait dengan suatu sertifikat tanah tertentu.
Pin ini bertujuan untuk melindungi dan mengamankan integritas dokumen sertifikat tanah, serta membatasi akses hanya kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk mengaksesnya.
Pin berkas sertifikat tanah biasanya terdiri dari angka-angka atau kombinasi karakter khusus yang hanya diketahui oleh pemilik sertifikat tanah dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait.
Dengan menggunakan pin berkas sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengontrol siapa yang dapat mengakses informasi yang terdapat dalam sertifikat tanah mereka.
Ini adalah langkah penting dalam menjaga kerahasiaan informasi dan mencegah potensi manipulasi atau pemalsuan sertifikat tanah.
Pin ini juga dapat membantu otoritas properti dan lembaga terkait dalam memverifikasi keabsahan sertifikat tanah saat terlibat dalam transaksi properti atau perubahan kepemilikan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan sistem administrasi properti yang semakin canggih, pin berkas sertifikat tanah dapat pula diintegrasikan dalam platform digital atau basis data, memudahkan pemilik tanah dan pihak-pihak terkait dalam mengelola dan memantau status kepemilikan tanah secara lebih efisien.
Apa itu Pin Berkas Sertifikat Tanah
Pin berkas sertifikat tanah adalah kode keamanan atau nomor identifikasi unik yang digunakan untuk melindungi integritas dan aksesibilitas dokumen sertifikat tanah.
Pin ini berfungsi sebagai lapisan tambahan perlindungan untuk mencegah akses yang tidak sah atau manipulasi terhadap informasi dalam sertifikat tanah.
Hanya pihak yang memiliki hak atau wewenang yang sah yang dapat menggunakan pin ini untuk membuka, mengubah, atau melakukan verifikasi terhadap informasi dalam sertifikat tanah tersebut.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa transaksi properti dilakukan dengan keabsahan yang tinggi dan untuk menjaga hak kepemilikan tanah secara efektif.
Letak Pin Berkas Sertifikat Tanah
Di Indonesia, pin berkas sertifikat tanah atau yang lebih dikenal sebagai Nomor Identifikasi Objek Pajak (NOP) terdapat pada bagian atas sertifikat tanah.
Nomor Identifikasi Objek Pajak (NOP) adalah kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi properti atau tanah tertentu dalam sistem administrasi pajak di Indonesia.
NOP ini dapat ditemukan pada bagian atas halaman pertama sertifikat tanah.
Harap diingat bahwa NOP atau pin berkas sertifikat tanah adalah informasi yang sangat penting dan harus dijaga kerahasiaannya.
Hanya pihak yang berwenang dan memiliki hubungan langsung dengan properti tersebut yang seharusnya mengetahui kode ini.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang sertifikat tanah atau pin berkas sertifikat tanah, disarankan untuk menghubungi instansi pemerintah terkait atau notaris yang bersangkutan di wilayah Anda.
Contoh Pin Berkas Sertifikat Tanah
Contoh pin berkas sertifikat tanah adalah “1234-5678-9012”, yang merupakan kode keamanan unik yang melindungi akses terhadap informasi penting dalam sertifikat tanah tersebut.
Informasi tersebut merujuk pada sistem kode dan nomor yang terdapat dalam sertifikat tanah di Indonesia. Cara membaca nomor sertifikat tersebut adalah sebagai berikut:
- Angka 16 dalam nomor sertifikat merujuk pada kode provinsi. Dalam contoh ini, nomor 16 mengindikasikan kode provinsi Kalimantan Timur.
- Dua digit berikutnya, yaitu angka 08, adalah kode untuk kabupaten atau kota. Angka 08 menunjukkan kode untuk kota Bontang.
- Dua digit ketiga, yaitu angka 01, menunjukkan nomor kode kecamatan. Dalam contoh ini, 01 berarti kode Kecamatan Bontang Utara.
- Dua digit keempat adalah kode untuk kelurahan atau desa. Angka 02 dalam contoh tersebut adalah kode untuk Kelurahan Bontang Baru.
- Angka 1 sebagai satu digit berikutnya adalah kode jenis hak atas tanah. Dalam kode tersebut, angka 1 menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anggota keluarga.
- Lima digit terakhir, yaitu 02324, adalah kode untuk jenis hak milik.
Sebagai tambahan, informasi tersebut menguraikan kode jenis hak atas tanah yang dapat ditemukan dalam nomor sertifikat. Kode jenis hak atas tanah terdiri dari:
- Kode 1: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anggota keluarga
- Kode 2: Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama anggota keluarga
- Kode 3: Sertifikat lain (SHGB, SHP, SSRS)
- Kode 4: Lainnya seperti girik, akte jual beli Notaris/PPAT, dll
Sistem kode ini membantu untuk mengidentifikasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jenis hak atas tanah, dan jenis hak milik yang terkait dengan suatu sertifikat tanah.
Atau bisa melihat contoh berkar pin sertifikat tanan ada dimana seperti yang ditunjukan pada gambar berikut:

Cara Cek Pin Berkas Sertifikat Tanah Asli atau Tidak
Untuk melakukan pengecekan pin berkas sertifikat tanah di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Pertanahan atau Aplikasi Resmi: Langkah pertama adalah mengunjungi kantor pertanahan setempat atau menggunakan aplikasi resmi yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia. Aplikasi ini dapat membantu Anda untuk melakukan verifikasi informasi mengenai sertifikat tanah dan mungkin juga mencantumkan pin berkas sertifikat tanah.
- Siapkan Informasi Pendukung: Anda mungkin perlu menyiapkan informasi pendukung seperti nomor sertifikat tanah, nomor identifikasi objek pajak (NOP), atau informasi lainnya yang diperlukan untuk melakukan pengecekan.
- Konsultasikan dengan Petugas: Jika Anda mengunjungi kantor pertanahan, berkonsultasilah dengan petugas di sana. Mereka dapat membantu Anda untuk memeriksa atau mendapatkan informasi mengenai pin berkas sertifikat tanah.
- Ikuti Panduan Aplikasi: Jika Anda menggunakan aplikasi resmi BPN, ikuti panduan yang disediakan dalam aplikasi tersebut untuk melakukan pengecekan. Aplikasi ini mungkin memiliki opsi untuk memeriksa informasi sertifikat tanah dan pin berkas yang terkait.
Penting untuk diingat bahwa informasi mengenai pin berkas sertifikat tanah adalah informasi rahasia dan sebaiknya hanya diakses oleh pihak yang berwenang.
Jika Anda memiliki keraguan atau kesulitan dalam mengecek pin berkas sertifikat tanah, disarankan untuk menghubungi pihak berwenang atau lembaga terkait seperti BPN atau notaris yang menerbitkan sertifikat tanah tersebut.
Cek Keaslian Berkas Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi
Cara cek pin sertifikat tanah secara online lewat aplikasi Sentuh Tanahku berdasarkan info yang Anda berikan adalah sebagai berikut:
- Download dan Instal Aplikasi: Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) dan lakukan instalasi sesuai instruksi yang diberikan.
- Registrasi Akun: Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diminta, termasuk alamat email aktif.
- Login ke Akun: Setelah registrasi selesai, buka kembali aplikasi Sentuh Tanahku dan lakukan login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat, dengan memasukkan username (alamat email) dan password yang telah Anda buat saat registrasi.
- Menu ‘Cek Berkas BPN Online’: Setelah masuk ke akun, cari menu atau opsi yang disebut ‘Cek Berkas BPN Online’ atau opsi serupa.
- Klik ‘Info Sertifikat’: Dalam menu ‘Cek Berkas BPN Online’, cari opsi ‘Info Sertifikat’ dan klik pada opsi ini.
- Tampilkan Data Sertifikat: Aplikasi Sentuh Tanahku kemudian akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya berdasarkan informasi yang tersedia di Basis Data Pertanahan Nasional (BPNDN) atau sumber data terkait. Di sini Anda dapat menemukan informasi mengenai nomor sertifikat, lokasi properti, kepemilikan, dan mungkin juga informasi lainnya yang relevan.
- Verifikasi Informasi: Pastikan untuk memverifikasi informasi yang ditampilkan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah yang Anda miliki atau yang ingin Anda periksa.
Harap diingat bahwa proses di atas mungkin mengalami perubahan atau variasi tergantung pada perkembangan teknologi dan pembaruan aplikasi.
Selalu pastikan untuk mengikuti panduan yang disediakan oleh aplikasi Sentuh Tanahku atau sumber resmi terkait lainnya saat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online.
Cek Berkas Sertifikat Tanah Online Lewat Website
Selain aplilasi, keaslian berkas sertifikat tanah juga bisa di cek melalui paman website resmi pemerintah.
Hanya dengan memasukan pin berkas sertifikat tanah maka akan terbukti keasliannya atau palsu, berikut caranya:
- Buka www.atrbpn.go.id: Buka peramban web Anda dan ketikkan alamat URL www.atrbpn.go.id di bilah alamat, kemudian tekan “Enter” untuk mengakses situs web resmi BPN.
- Klik Menu ‘Publikasi’: Di halaman utama situs web BPN, cari dan klik pada menu yang disebut ‘Publikasi’. Biasanya, menu ini dapat ditemukan di bagian atas atau bagian bawah halaman, bergantung pada tata letak situs web.
- Klik Menu ‘Layanan’: Setelah Anda masuk ke halaman Publikasi, cari dan klik menu ‘Layanan’. Ini akan membuka halaman yang berisi berbagai layanan yang disediakan oleh BPN.
- Klik Menu ‘Pengecekan Berkas’: Dalam daftar layanan yang tersedia, cari dan klik pada menu ‘Pengecekan Berkas’. Ini akan membawa Anda ke halaman atau formulir pengecekan berkas sertifikat tanah.
- Masukkan Informasi: Pada halaman pengecekan berkas, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, dan tahun terbit sertifikat tanah yang ingin Anda cek.
- Klik ‘Cari Berkas’: Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol ‘Cari Berkas’ atau tombol serupa yang tersedia di halaman. Ini akan mengirim permintaan pencarian data berdasarkan informasi yang Anda berikan.
- Tampilkan Data Sertifikat: Setelah Anda mengklik ‘Cari Berkas’, sistem BPN akan mencari data yang sesuai dengan informasi yang Anda masukkan. Hasil pencarian akan menampilkan informasi sertifikat tanah dan kepemilikannya, yang dapat Anda tinjau dan verifikasi.
Langkah-langkah tersebut memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui situs web resmi BPN.
Pastikan Anda memasukkan informasi yang benar dan valid untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Jika Anda mengalami kesulitan atau butuh bantuan lebih lanjut, Anda juga dapat mencari panduan atau dukungan teknis dari situs web BPN.
Fungsi Pin Berkas Sertifikat Tanah
Pin berkas sertifikat tanah memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks pengamanan dan manajemen properti. Fungsi-fungsi utama pin berkas sertifikat tanah meliputi:
- Keamanan Dokumen: Pin berkas sertifikat tanah digunakan sebagai lapisan keamanan tambahan untuk mencegah akses yang tidak sah atau manipulasi terhadap informasi yang terdapat dalam sertifikat tanah. Hanya pihak yang memiliki pin berkas yang benar yang dapat membuka atau mengakses data dalam sertifikat tersebut.
- Melindungi Kepemilikan Tanah: Pin berkas membantu memastikan bahwa hanya pemilik tanah atau pihak yang memiliki wewenang yang dapat mengakses atau mengubah informasi dalam sertifikat tanah. Ini membantu melindungi hak kepemilikan tanah dan mencegah upaya pemalsuan atau penipuan terkait properti.
- Verifikasi Kepemilikan: Dalam transaksi properti atau perubahan kepemilikan, pin berkas sertifikat tanah dapat digunakan untuk melakukan verifikasi bahwa informasi yang terdapat dalam sertifikat adalah sah dan tidak mengalami perubahan yang tidak diotorisasi.
- Integritas Dokumen: Pin berkas membantu mempertahankan integritas dokumen sertifikat tanah dengan memastikan bahwa informasi yang terkandung dalam sertifikat tidak dapat diubah tanpa otorisasi yang sesuai.
- Akses Terkontrol: Pin berkas sertifikat tanah memungkinkan pemilik tanah atau pihak yang berwenang untuk mengendalikan akses terhadap informasi dalam sertifikat tanah. Hal ini membantu menjaga kerahasiaan dan menghindari penyalahgunaan data.
- Sistem Manajemen Properti: Dalam sistem administrasi properti yang modern, pin berkas dapat diintegrasikan ke dalam basis data atau aplikasi yang memungkinkan pemantauan dan manajemen yang lebih efisien terhadap kepemilikan dan perubahan properti.
Dengan demikian, pin berkas sertifikat tanah berperan penting dalam melindungi hak kepemilikan tanah, mencegah potensi tindakan yang tidak sah, dan memastikan integritas dokumen properti.
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, pin berkas sertifikat tanah adalah kode keamanan atau nomor identifikasi unik yang terkait dengan sertifikat tanah.
Fungsinya adalah untuk melindungi integritas dokumen sertifikat tanah dan membatasi akses hanya kepada pihak yang berwenang.
Pin ini penting dalam menjaga keabsahan kepemilikan tanah, mencegah manipulasi, dan membangun sistem properti yang aman.
Pengecekan pin berkas sertifikat tanah dapat dilakukan dengan menghubungi pihak berwenang atau menggunakan aplikasi resmi yang disediakan oleh instansi terkait.
Penting untuk menjaga kerahasiaan pin berkas sertifikat tanah demi keamanan dan keabsahan transaksi properti.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya konsultasikan dengan otoritas properti atau lembaga terkait di wilayah Anda.