Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning Online

You are currently viewing Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning Online
  • Post category:Teknologi
  • Post last modified:Maret 9, 2023

Kartu kuning adalah salah satu dokumen yang penting bagi para pekerja di Indonesia. Kartu kuning ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus tes kesehatan dan dapat dipekerjakan di berbagai perusahaan. Namun, seperti halnya dokumen lainnya, kartu kuning juga memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, para pemegang kartu kuning harus memperpanjangnya secara berkala.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mempermudah proses pembuatan kartu kuning dengan menyediakan layanan pembuatan secara online. Namun, untuk perpanjangan kartu kuning, belum ada portal online yang dapat digunakan. Sehingga, para pemegang kartu kuning masih diharuskan untuk mendatangi kantor Disnaker terdekat.

Meskipun demikian, proses perpanjangan kartu kuning sangatlah mudah dan cepat. Hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk menyelesaikannya. Selain itu, kartu kuning sudah terintegrasi secara nasional, sehingga perpanjangan kartu dapat dilakukan di mana saja.

Untuk melakukan perpanjangan kartu kuning, para pemegang kartu kuning harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Disnaker. Selanjutnya, mereka harus mengunjungi kantor Disnaker terdekat dan mendaftar di loket pengurusan AK-1. Setelah itu, mereka harus mengajukan dokumen yang diperlukan kepada petugas, mengikuti wawancara singkat, dan mengisi blanko AK-2.

Meskipun proses perpanjangan kartu kuning tidak dapat dilakukan secara online, namun dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para pemegang kartu kuning dapat memperpanjang kartunya dengan mudah dan cepat. Jadi, bagi Anda yang ingin memperpanjang kartu kuning, jangan ragu untuk mengunjungi kantor Disnaker terdekat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Syarat Perpanjang Kartu Kuning

Syarat perpanjang kartu kuning online terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:

  1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah berusia 13 tahun ke atas.
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki alamat email aktif.
  • Memiliki nomor telepon yang aktif.
  1. Persyaratan Khusus

  • Persyaratan khusus akan berbeda tergantung pada jenis kartu kuning yang ingin diperpanjang. Misalnya, jika ingin memperpanjang kartu kuning untuk keperluan bekerja di luar negeri, maka harus memenuhi persyaratan khusus yang berlaku untuk keperluan tersebut.
  • Kartu kuning yang telah habis masa berlaku (asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) (asli dan salinan)
  • Ijazah terakhir (salinan)
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sejumlah 3 (tiga) lembar.

Selain itu, pastikan juga bahwa dokumen yang diperlukan untuk persyaratan khusus telah lengkap dan siap untuk diunggah dalam proses perpanjangan kartu kuning online. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, proses perpanjangan kartu kuning online bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Cara Daftar Kartu Kuning Online

Berikut ini adalah langkah-langkah cara mendaftar kartu kuning:

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Pada halaman utama, klik menu “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan valid, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi untuk masuk ke dalam akun.
  4. Lengkapi data diri terkait dengan pekerjaan, keterampilan, pendidikan, dan centang pada kotak “Pencari Kerja” untuk menandakan status sebagai pencari kerja.
  5. Setelah melengkapi data diri, unggah foto resmi dengan ukuran 3×4.
  6. Jika semua data sudah diisi, klik tombol “Simpan” atau “Daftar”. Data Anda akan tersimpan di sistem Dinas Ketenagakerjaan.
  7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa untuk membuat fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.

Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan memberikan data yang benar dan valid untuk mempermudah proses pendaftaran dan mendapatkan kartu kuning secara legal.

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online

Meskipun pembuatan kartu kuning secara online telah disediakan oleh pemerintah, namun untuk perpanjangannya belum tersedia portal online yang dapat digunakan. Oleh karena itu, bagi pemegang kartu kuning yang ingin memperpanjangnya disarankan untuk mengunjungi kantor Disnaker terdekat. Karena kartu kuning ini sudah terintegrasi secara nasional, maka perpanjangan dapat dilakukan di mana saja. Proses perpanjangan kartu kuning ini juga sangat cepat, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang kartu kuning:

  1. Siapkan dokumen administrasi yang diperlukan.
  2. Kunjungi kantor Disnaker terdekat.
  3. Daftar di loket pengurusan AK-1 di kantor dinas setempat.
  4. Ajukan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  5. Lakukan wawancara singkat dengan petugas.
  6. Isi blanko AK-2 yang disediakan.
  7. Terakhir, kartu kuning yang telah diperpanjang akan diterbitkan.

Meskipun proses perpanjangan kartu kuning tidak dapat dilakukan secara online, namun dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemegang kartu kuning dapat memperpanjang kartunya dengan mudah dan cepat.

FAQ & Jawaban

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum (FAQ) tentang Kartu Kuning beserta jawabannya:

  1. Apa itu kartu kuning?
    • Kartu kuning adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus tes kesehatan dan dapat dipekerjakan di berbagai perusahaan.
  2. Mengapa kartu kuning diperlukan oleh para pekerja di Indonesia?
    • Kartu kuning diperlukan sebagai syarat untuk menjadi pekerja formal di Indonesia. Kartu kuning menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat kesehatan dan dapat dipekerjakan di perusahaan yang ada di Indonesia.
  3. Bagaimana cara mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning?
    • Untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning, seseorang harus mengunjungi kantor Disnaker terdekat dan mengisi formulir permohonan serta melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP dan surat keterangan sehat.
  4. Berapa lama masa berlaku kartu kuning?
    • Masa berlaku kartu kuning adalah 1 tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya.
  5. Apa yang harus dilakukan jika masa berlaku kartu kuning telah habis?
    • Jika masa berlaku kartu kuning telah habis, maka pemegang kartu harus memperpanjangnya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Disnaker.
  6. Apa yang harus dilakukan jika kartu kuning hilang atau rusak?
    • Jika kartu kuning hilang atau rusak, maka pemegang kartu harus mengajukan permohonan penggantian kartu kuning dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Disnaker.
  7. Apakah perpanjangan kartu kuning bisa dilakukan secara online?
    • Saat ini, perpanjangan kartu kuning belum dapat dilakukan secara online, sehingga para pemegang kartu kuning harus mendatangi kantor Disnaker terdekat.
  8. Apa saja syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk memperpanjang kartu kuning?
    • Syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk memperpanjang kartu kuning meliputi mengunjungi kantor Disnaker terdekat, mendaftar di loket pengurusan AK-1, mengajukan dokumen yang diperlukan kepada petugas, mengikuti wawancara singkat, dan mengisi blanko AK-2.
  9. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang kartu kuning?
    • Waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang kartu kuning adalah sekitar 5 menit.
  10. Apa yang harus dilakukan jika permohonan perpanjangan kartu kuning ditolak?
    • Jika permohonan perpanjangan kartu kuning ditolak, maka pemegang kartu harus memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi dan mengajukan permohonan kembali.

Kesimpulan

Kartu kuning adalah dokumen resmi yang diperlukan sebagai syarat untuk menjadi pekerja formal di Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat kesehatan dan dapat dipekerjakan di perusahaan yang ada di Indonesia.

Masa berlaku kartu kuning adalah 1 tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya. Untuk memperpanjang kartu kuning, pemegang kartu harus mengunjungi kantor Disnaker terdekat, mendaftar di loket pengurusan AK-1, mengajukan dokumen yang diperlukan kepada petugas, mengikuti wawancara singkat, dan mengisi blanko AK-2. Waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang kartu kuning adalah sekitar 5 menit.

Jika permohonan perpanjangan kartu kuning ditolak, pemegang kartu harus memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi dan mengajukan permohonan kembali. Meskipun perpanjangan kartu kuning belum dapat dilakukan secara online, namun kartu ini telah terintegrasi secara nasional sehingga pemegang kartu dapat memperpanjangnya di kantor Disnaker mana pun di Indonesia.